Rasulullah SAW
bersabda: “Ada 2 penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya. Satu kaum
membawa cemeti seperti ekor sapi,, dengannya mereka memukul orang-orang. Dan
wanita yang memakai baju tapi telanjang yang menyimpang lagi menarik perhatian
dimana kepala mereka seperti punuk unta yang melenggak-lenggok. Dia ini tidak
akan masuk syurga dan tidak dapat mencium baunya, padahal bau syurga dapat
tercium dari jarak perjalanan ini dan itu.”
(H.R. Muslim dalam
kitab shahihnya(VI/168))
Sobat SMT mungkin
hadits diatas menjadi cambuk untuk kita & terutama kaum wanita untuk
memakai pakaian yang syari.Tidak hanya perempuan tapi laki-laki juga juga harus menutup auratnya.
==Aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut, baik dalam shalat, thawaf, antara sesama jenis atau kepada wanita yang bukan mahramnya, hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abi Sa'id Al Khudri; “Aurat seorang mukmin adalah antara pusar dan lututnya". (HR Baihaqi). Dalam hadist lain dikatakan; "Tutuplah pahamu karena paha termasuk aurat”. (HR Imam Malik). (dalam Mugni Al Muhtaj Hal:1 Juz:185).
==Batas aurat wanita termasuk seluruh badan
kecuali muka dan dua tapak tangan di bagian atas dan bagian bawahnya. firman
Allah; “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa
yang biasa tampak dari padanya” (QS: An Nur :31). Hadist Nabi mengatakan;
"Rasulullah melarang wanita yang sedang ihrom memakai qofas (sarung
tangan) dan niqob (tutup muka)". (HR Bukhari).
Dijelaskan pula dalam QS.AL-AHZAB:59
Adapun definisi jilbab di sini adalah:
Pakaian terusan seperti baju kurung, tidak berpotongan. Kalau zaman sekrang bentuknya bisa dikatakan seperti gamis longgar.
Mengenakan baju muslimah sempurna,
artinya:
- Berikhtilat dengan non-muhrim dalam waktu yang lama
- Berenang di kolam renang umum
- Membonceng ojek (kecuali sangat-sangat darurat)
- Menghadiri konser-konser musik/pertunjukan yang cenderung mengarah kepada maksiat dengan sengaja
- Menghabiskan waktu untuk hal-hal yang kurang bermanfaat, atau lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya
- Kontak fisik terhadap lawan jenis non-muhrim
Untuk dapat berkomitmen penuh pada
poin-poin di atas, tak hanya dibutuhkan kesungguhan hati masing-masing pribadi,
tetapi juga dukungan pemerintah, untuk dapat menyediakan fasilitas yang
mendukung terimplementasikannya hukum-hukum islam secara sempurna. Misalnya
dalam konteks berbusana muslimah tadi,
- Pemerintah menyediakan alat transportasi yang nyaman yang menjamin pemisahan tempat duduk laki-laki dan wanita
- Pemerintah menyediakan kolam renang khusus bagi wanita
- Pemerintah membuat aturan yang mengatur hubungan profesional kerja berbasis syariah. Contohnya, tidak boleh ada perusahaan yang memaksa muslimah untuk menanggalkan baju muslimahnya untuk dapat diterima kerja, atau melarang seorang muslimah mengenakan pakaian takwanya dalam bekerja, dan tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apapun bagi wanita muslimahyang bekerja.
Memang kita saat ini hidup di tengah
lingkungan yang belum ideal, institusi yang belum ideal sesuai hukum syara’,
namun bukan berarti menjadikan hal tersebut TIDAK MENJADI ALASAN untuk tidak
mengamalkan hukum-hukum islam.
Pada keadaan apapun kita senantiasa
memiliki pilihan. Apakah akan taat atau tidak terhadap sesuatu. Yang jelas bila
taat pada ketentuan Alloh SWT, surga menanti, sebaliknya azab di dunia tau di
akhiratnya lah akan membayangi.
Teruntuk saudariku yang belum
melaksanakan kewajibannya menutup aurat, segeralah kawan, jemputlah hidayah
Alloh, sebelum nafas berhenti, sebelum waktumu tiada lagi.
Semoga Alloh senantiasa melimpahkan
hidayah kepada kita semua. Amiin.